1.PT. Bank BPD Bali adalah Bank Umum Devisa milik Pemda Bali yang berstatus Perseroan Terbatas mengandung arti :
a.PT. Bank BPD Bali berupaya mencapai laba yang optimal dengan tetap mengembangkan misinya sebagai agen pembangunan.
b.PT. Bank BPD Bali dikelola dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian guna menjaga kepercayaan masyarakat dan pemegang saham.
c.PT. Bank BPD Bali senantiasa mementingkan pertumbuhan yang kokoh dan sehat.
2.PT. Bank BPD Bali berorientasi kepada Pasar dan Pembangunan Nasional, mengandung arti :
a.PT. Bank BPD Bali senantiasa mengembangkan produk dan jasa perbankan sesuai dengan permintaan pasar.
b.PT. Bank BPD Bali berperan aktif menunjang pelaksanaan pembangunan Nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas nasional dibidang ekonomi.
3.PT. Bank BPD Bali secara terus menerus membina hubungan yang saling menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha lainnya mengandung arti :
a.PT. Bank BPD Bali secara terus menerus memelihara hubungan dengan mitra usaha yang dilandasi oleh sikap bersahabat dan saling menguntungkan.
b.PT. Bank BPD Bali senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang terbaik.
4.PT. Bank BPD Bali mengakui peranan dan menghargai kepentingan setiap pegawai, mengandung arti:
a.PT. Bank BPD Bali mengakui bahwa keberhasilan usaha Bank ditentukan oleh sikap positif pegawai terhadap tugas dan kewajibannya.
b.PT. Bank BPD Bali menghargai pegawai atas dasar isi dan bobot prestasi kerjanya.
c.PT. Bank BPD Bali memberikan imbalan sesuai dengan isi dan bobot prestasi kerjanya dan mengenakan sanksi sepadan dengan kesalahannya.
d.PT. Bank BPD Bali memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai untuk menambah pengalaman mengembangkan pengetahuan dan meningkatkan ketrampilannya dalam meniti karier sesuai dengan kepentingan Bank.
e.PT. Bank BPD Bali senantiasa berupaya menngkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya sesuai dengan kemampuan Bank.
5.PT. Bank BPD Bali mengupayakan tercipatanya semangat kebersamaan agar pegawai melaksanakan tugas dan kewajibannya secara professional, mengandung arti :
a.PT. Bank BPD Bali mengupayakan agar sikap prilaku pegawai terhadap tugas dan kewajibannya berlandaskan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.PT. Bank BPD Bali memupuk semangat kebersamaan agar :
ØPegawai saling mengingatkan (asah)
ØPegawai saling menghargai (asih)
ØPegawai saling membimbing (asuh)
Dalam melaksanakan tugas dan memecahkan masalah.
c.PT. Bank BPD Bali mengupayakan setiap pegawai selalu menghayati tujuan perusahaan dan berusaha mencapainya melalui penetapan standar mutu kerja yang tinggi dan realistis.
d.PT. Bank BPD Bali mengupayakan agar setiap pegawai selalu meningkatkan kreativitas dan inisiatif serta bertanggung jawab terhadap hasil kerja.
e.PT. Bank BPD Bali berupaya agar setiap pegawai melakukan perbaikan dan bersedia untuk menerima perubahan yang berupa perbaikan system, cara kerja dan penggunaan teknologi baru.
f.PT. Bank BPD Bali berupaya agar setiap pegawai selalu peduli terhadap permasalahan dalam rangka mencapai tujuan unit organisasinya.
g.PT. Bank BPD Bali berupaya agar setiap pegawai berusaha untuk mencapai tingkat prestasi yang menjadi acuan bagi lingkungan kerjanya.
12 Sikap dan Prilaku Pegawai PT. Bank BPD Bali
1.Pegawai selalu melaksanakan tugas dan kewajibannya secara tulus iklas dengan berlandaskan kepada iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa mengandung arti :
a.Setiap pegawai yakin bahwa dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa akan selalu memperoleh petunjuk dan perlindungan-Nya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.
b.Setiap pegawai berusaha mencapai keseimbangan kehidupan lahir dan batin.
c.Setiap pegawai melaksanakan tugas dan kewajibannya sepenuh hati dan penuh kesadaran.
2.Pegawai selalu menjungjung tinggi dan mentaati kode etik Bankir Indonesia dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, mengandung arti :
a.Seorang Bankir patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
b.Seorang Bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan Banknya.
c.Seorang Bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
d.Seorang Bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan Bankmya terhadap keadaan ekonomi sosial dan lingkungan.
e.Seorang Bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya.
f.Seorang Bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.
g.Seorang Bankir tidak menyalahkangunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
h.Seorang Bankir menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.