Fasilitas kredit yang diberikan kepada Petani/Peternak, Kelompok Tani/Kelompok Ternak dan Koperasi dalam bentuk kredit modal kerja dan / investasi untuk mendukung program ketahanan pangan dan pengembangan bahan baku, bahan bakar nabati untuk memenuhi kebutuhan energi.
Keunggulan :
Suku bunga ringan 4% efektif *
Tidak dipungut biaya provisi dan administrasi.
Jangka waktu maksimum 36 bulan atau sesuai dengan siklus usaha.
Pengembalian pokok pinjaman sesuai siklus usaha.
Usaha yang dibiayai :
Petani, dalam rangka pengembangan tanaman padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, kacang hijau, koro dan/atau perbenihan (padi, jagung dan/atau kedelai).
Petani, dalam rangka pengembangan tanaman bawang merah, cabai, kentang, bawang putih, tomat, jahe, kunyit, kencur, pisang, salak, nenas, buah naga, melon, semangka, pepaya, strawberi, pemeliharaan manggis, mangga, durian, jeruk, apel dan/atau melinjo.
Petani, dalam rangka pengembangan tebu, pemeliharaan teh, kopi arabika, kopi robusta dan atau lada.
Peternak, dalam rangka pengembangan peternakan sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing/domba, ayam ras, ayam buras, itik, burung puyuh , kelinci dan atau babi.
Kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi, dalam rangka pengadaan gabah, jagung dan kedelai.
Kelompok tani, dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin untuk mendukung usaha tanaman pangan, hortikultura, tebu dan peternakan meliputi meliputi traktor, power threser, tracer (alat tebang), corn sheller, pompa air, dryer, vacuum fryer, chopper, mesin tetas, pendingin susu, biodigester, mesin pembibitan (seedler),alat tanam biji-bijian (seeder), mesin panen (paddy mower, reaper, combine harvester), mesin penggilingan padi (rice miling unit), mesin pengupas kacang tanah (peanut shell), mesin penyawut singkong, juicer, mesin pengolah biji jarak, mesin pengolah pakan (mixer, penepung, pelet) dan atau kepras tebu.
Persyaratan :
Petani/peternak/pekebun mempunyai identitas diri.
Petani/peternak/pekebun dapat secara individu dan / atau menjadi anggota Kelompok Tani.
Menggarap sendiri lahannya (petani pemilik penggarap) atau menggarap lahan orang lain (petani penggarap).
Apabila menggarap lahan orang lain diperlukan surat kuasa/keterangan dari pemilik lahan yang diketahui oleh Kepala Desa.
Luas lahan petani/pekebun yang dibiayai maksimum 4 (empat) ha dan tidak melebihi plafond kredit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per petani/pekebun.
Bagi petani/peternak/pekebun yang mengajukan plafon kredit lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Petani/peternak/pekebun peserta paling kurang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah.
Bersedia mengikuti petunjuk dinas teknis atau penyuluh pertanian dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta KKP-E.
Plafond Kredit :
Besarnya plafon kredit per petani/peternak/pekebun paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Besarnya plafon kredit untuk koperasi, kelompok tani dan/atau gabungan kelompok tani dalam rangka pengadaan pangan (padi, jagung, kedelai) paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Besarnya plafon kelompok tani dalam rangka pengadaan/peremajaan alat dan mesin, untuk mendukung pengembangan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Besarnya palfond maksimal sebesar kebutuhan indikatif per hektar atau per satuan unit.
Agunan :
Kredit dicover agunan minimal 100% dari nilai kredit, berupa :
SHM / SHGB
Jaminan Tunai / Deposito
*) Suku Bunga sewaktu-waktu bisa berubah
Keterangan lengkap hubungi Kantor Cabang kami yang terdekat.